Analisis prinsip-prinsip koperasi dikaitkan dengan ekonomi global saat ini
Prinsip –prinsip koperasi dalam Bab III, Bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 Tahun 1992, diuraikan bahwa:
1. Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai Berikut:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian
Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
1. Pendidikan perkoperasian
2. Kerjasama antar koperasi
Berikut ini adalah uraian yang lebih mendetail mengenai analisis prinsip koperasi dikaitkan dengan ekonomi global saat ini.
1. Keanggotaan Bersifat Sukarela dan Terbuka
Prinsip ini mengandung arti bahwa seseorang tidak boleh dipaksa untuk menjadi anggota koperasi, namun barus berdasarkan atas kesadaran sendiri. Dalam persaingan ekonomi global saat ini, setiap orang yang akan menjadi anggota harus menyadari bahwa, koperasi dapat membantu meningkatkan kesejahteraan social ekonominya. Dengan keyakinan tersebut maka partisipasi anggota terhadap koperasi tersebut akan timbul. Dengan adanya sifat keterbukaan, maka di dalam keanggotaan koperasi tidak dilakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apapun. Keanggotaan koperasi terbuka bagi siapapun yang memenuhi syarat-syarat keanggotaan atas dasar persamaan kepentingan ekonomi atau karena kepentingan ekonominya dapat dilayani oleh koperasi. terdapat dua makna "sifat sukarela" dalam keanggotaan koperasi, yaitu:
1. Keanggotaan koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun, dan
2. Seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasinya sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam AD/ART koperasi.
1. Pengelolaan Dilakukan Secara Demokratis
Prinsip pengelolaan secara demokratis didasarkan pada kesamaan hak suara bagi setiap anggota dalam pengelolaan koperasi. pemilihan para pengelola koperasi dilaksanakan pada saat rapat anggota. Para pengelola besarasl dari para anggota koperasiitu sendiri. Pada saat rapat anggota, setiap anggota yang hasir memiliki hak suara yang sama dalam pemilihan pengurus dan pengawas. Setiap anggota mempunyai hak yang sama untuk memilih dan dipilih menjadi pengelola. Dalam Rapat Anggota Tahunan, yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi berlaku asas kesamaan derajat, dimana setiap anggota mempunyai hak satu suara. Kekuasaan berada di tangan anggota, dan bukan ditangan para pemilik modal. Dalam persaingan ekonomi global saat ini, hal inilah yang membuat koperasi jarang dilirik oleh para investor dalam menanamkan modalnya. Karena berapapun besarnya ia mempunyai dana, namun tetap saja memiliki satu suara, sehingga bebas dari intervensi pihak yang mempunyai modal besar.
1. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dalam koperasi, keuntungan yang diperoleh disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU adalah selisih antara pendapatan yang diperoleh dengan biaya-biaya yagn dikeluarkan dalam pengelolaan usaha. Setiap anggota memberikan partisipasi aktif dalam usaha koperasi akan mendapat bagian sisa hasil usaha yang lebih besar daripada anggota yang pasif. Oleh karena itu, koperasi bukanlah badan usaha yang berwatak kapitalis sehingga SHU yang dibagikan kepada anggota (di badan usaha swasta disebut dividen) tidak berdasarkan modal yang dimiliki anggota dalam koperasinya, tetapi berdasarkan kontribusi jasa usaha yang diberikan anggota kepada koperasi
1. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Anggota adalah pemilik koperasi, sekaligus sebagai pemodal dan pelanggan. Simpanan yang disetorkan oleh anggota kepada kopersi akan digunakan koperasi untuk melayani anggota, termasuk dirinya sendiri. Apabila anggota menuntut pemberian tingkat suku bunga yang tinggi atas modal yang ditanamkan pada koperasi, maka hal tersebut akan menjadi bagian dari biaya pelayanan koperasi terhadapnya. Dengan demikian, tujuan koperasi untuk meningkatkan efisiensi dalam mencapai kepentingan ekonomi bersama tidak akan tercapai. Modal koperasi pada dasarnya untuk melayani anggota, dan dari pelayanan itu koperasi diharapkan mendapat nilai lebih dai biaya dengan pendapatan. Sehingga balas jasa terhadap modal juga menjadi terbatas. Yang dimaksud dengan terbatas adalah pemberian balas jasa atas modal yang ditanam disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki koperasi.
1. Kemandirian
Kemandirian pada koperasi dimaksudkan bahwa kopersi harus mampu berdiri sendiri dalam hal mengambil keputusan usaha dan organisasi dalam kemandirian terjandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung jawab, otonomi, swadaya, dan keberanian mempertanggung jawabkan segala tindakan/perbuatan sendiri dalam pengelolaan usaha dan organisasi. Mandiri berarti dapat berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain. Prinsip ini pada hakekatnya merupakan factor pendorong atau motivator bagi koperasi untuk meningkatkan keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan. Dalam persaingan ekonomi global saat ini, prinsip kemandirian sangatlah diperlukan dalam pengembangan suatu organisasi, termasuk didalamnya usaha perkoperasian. Dengan adanya prinsip ini, membuat koperasi dapat bersaing ditengah persaingan global, dan tidak terganung pada pihak luar. Dengan kemandirian ini, maka koperasi tidak terlalu terkena imbas dari krisis global saat ini yang dikarenakan koperasi tidak bergantung terhadap pihak luar.
1. Pendidikan perkoperasian
Keberhasilan koperasi sangat erat hubungannya dengan partisipasi aktif setiap anggotanya. Agar anggota koperasi berkualitas baik, berkemampuan tinggi dan berwawasan luas, maka pendidikan adalah mutlak. Melalui pendidikan, anggota dipersiaplan dan dibentuk menjadi anggota yang memahami serta menghayati nilai-nilai dan prinsip-prinsip serta praktik-praktik koperasi. Inti dari prinsip ini adalah bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia koperasi (SDMK) adalah sangat vital dalam memajukan koperasi, terlebih di era persaingan ekonomi global saat ini. Maka, dengan SDMK yang berkualitas, diharapkan koperasi dapat menjalankan fungsi dan tugasnya, sehingga dapat koperasi semakin maju ditengah persaingan global.
1. Kerjasama antar koperasi
Koperasi –koperasi ada yang mempunyai bidang usaha yagn sama, ada pula yang usahanya berbeda serta tindakan yang berbeda. Pada masing-masing usaha tersebut disadari bahwa kemampuan koperasi bervariasi. Kerjasama antar koperasi baik ditingkat local, nasional maupun internasional dimaksudkan untuk saling memanfaatkan kelebihan dan menghilangkan kelemahan masing-masing, sehingga hasil akhir dapat dicapai secara optimal. Terlebih di era persaingan global saat ini, efektivitas dan efisiensi sangatlah dibutuhkan. Kerjasama tersebut diharapkan akan saling menunjang pendayagunaan sumberdaya sehingga diperoleh hasil yang lebih optimal. Atau dengan kata lain, adanya kerjasama antar koperasi, diharapkan timbul sebuah sinergi yang saling menguntungkan koperasi satu sama lain.
Jumat, 01 April 2011
analisis kinerja koperasi
I.PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Peran penting sektor pertanian dalam pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional tidak diragukan lagi, hal ini tidak terlepas dari peran koperasi. Di sektor ekonomi Indonesia koperasi merupakan salah satu pilar ekonomi Nasional yang diharapkan dapat berkembang sebagai badan usaha yang sehat dan kuat. Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan lembaga yang terdekat dan sangat penting karena lembaga ini bermanfaat sekali dalam membantu kehidupan perekonomian pedesaan. Koperasi merupakan lembaga ekonomi yang dapat membantu petani untuk meningkatkan kesejahteraannya. Pendapatan petani di pedesaan dapat ditingkatkan salah satunya yaitu dengan mendirikan koperasi.
Demikian pula peranan koperasi dalam kehidupan perekonomian yang penuh persaingan diharapkan akan semakin meningkat. Dengan berkembangnya usaha kegiatan koperasi, maka menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Bangun perusahaan yang sesuai dengan pernyataan tersebut adalah koperasi.
Koperasi merupakan perwujudan konsep demokrasi yang ideal, yang harus dilakukan secara bersama-sama melalui fasilitasi dan pengembangan koperasi, usaha kecil, menengah yang mencakup permodalan, pemasaran, pengembangan teknologi, produksi, dan pengolahan serta pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia. Untuk memberdayakan koperasi agar dapat menjawab tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada sebagai akibat dari krisis yang terjadi.
Ada komitmen, partisipasi, dan upaya proaktif dari anggota, pengelola dan pengurus koperasi itu sendiri untuk mengembangkan potensi dan sumber daya yang dimilikinya untuk ikut serta mengatasi krisis yang terjadi, yang antara lain upaya-upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional .
Untuk dapat menjawab tantangan dan memanfaatkan peluang tersebut, proses pendirian, seluk beluk kelembagaan dan pengelolaan koperasi perlu terus diinformasikan kepada masyarakat luas. Untuk mengaktualisasikan komitmen tersebut, pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi. Sebagai wadah pengembangan usaha ekonomi rakyat, koperasi diharapkan dapat menjadi pilar utama peningkatan kesehjateraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.
Pembangunan koperasi sebagai wadah kegiatan rakyat, diarahkan agar memiliki kemampuan sebagai badan usaha yang efisien serta menjadi gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan mandiri serta mampu mensejahterakan ekonomi anggotanya. Pembangunan koperasi akan membantu dalam mendorong masyarakat pedesaan untuk mengembang kewirausahaannya. Selain itu, keberhasilan sebuah Koperasi Unit Desa (KUD) juga akan mendorong dalam pemerataan kesempatan kerja dan meningkatnya produktifitas penduduk di daerah tersebut (Departemen Koperasi, 1995).
Koperasi dituntut mempunyai kemampuan dalan mengolah hasil pertanian yang diharapkan dapat memperlancar distribusi dan dapat meningkatkan pendapatan petani. Dengan terbuktinya upaya-upaya koperasi dalam meningkatkan pendapatan di daerah serta juga melibatkan lembaga ekonomi di pedesaan. Untuk mencapai tujuan koperasi perlu diperkokoh manajeman dari KUD tersebut. Sehingga benar-benar menjadi wadah utama kegiatan ekonomi, serta dapat sebagai sarana utama dan menjadi satu-satunya organisasi ditingkat pedesaan (Swasono, 1983).
Usaha-usaha yang dilakukan koperasi haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Karena untuk kepentingan anggota sendiri, sudah barang tentu komoditas atau barang yang dijual mestinya barang yang berkualitas baik dan bukan palsu atau yang timbangannya tidak sesuai. Koperasi harus mampu menunjang ekonomi anggotanya, bukannya malah mematikannya.
Untuk mampu menjalankan usaha-usaha seperti yang disebutkan diatas, koperasi haruslah menjalankan mekanisme sebagai berikut :
1. Keanggotaan terbuka dan sukarela;
2. Pengelolaan dilakukan secara terbuka;
3. Satu orang satu suara sebagai cerminan demokrasi;
4. Pembatasan bunga atas modal;
5. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan kontribusi dan transaksi anggota ke koperasi;
6. Pendidikan anggota dilakukan terus menerus, dan;
7. Membangun jaringan antar koperasi.
Penjabaran dari tujuan koperasi tersebut agar tiap koperasi mempunyai tujuan tersendiri yang tercantum dalam anggaran dasar masing-masing. Maka tujuan koperasi ini dirumuskan berdasarkan kepentingan dan kebutuhan anggotanya dan sesuai dengan bidang usaha koperasi. Tujuan koperasi yang tercantum dalam anggaran dasar kemudian dijabarkan lagi dalam tujuan-tujuan jangka pendek (1 tahun). Tujuan jangka pendek ini biasanya dirumuskan dalam bentuk rencana-rencana yang meliputi rencana kerja maupun rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi. Rencana-rencana itu disusun dalam rapat anggota. Rapat anggota koperasi minimal diadakan satu tahun sekali sehingga disebut Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dalam RAT selain rencana-rencana untuk tahun berikutnya juga mengesahkan pertanggungjawaban pengurus atas pelaksanaan rencana-rencana tahun sebelumnya.
Tujuan koperasi pada umumnya adalah untuk mensejahterakan anggotanya. Oleh karena itu semua keputusan yang dihasilkan dalam RAT harus didasarkan pada kepentingan anggota dan mendapat persetujuan dari anggota. Laporan pertanggung jawaban pengurus atas pelaksanaan rencana koperasi tahun sebelumnya juga harus mendapat persetujuan dari anggota agar laporan bisa dianggap sah.
Kinerja anggota sangatlah perlu dalam perkembangan suatu koperasi. Partisipasi anggota meliputi berbagai bidang, yaitu partisipasi dalam demokrasi ekonomi koperasi, modal dan dalam penggunaan jasa usaha koperasi. Bidang demokrasi ekonomi koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan pengambilan keputusan yang diselenggarakan melalui rapat-rapat anggota maupun diluar rapat anggota. Bidang modal koperasi, anggota koperasi aktif turut serta menanggung beban modal koperasi, hal itu bisa dilakukan dengan membayar simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Bidang jasa usaha koperasi, anggota sebagai pengguna dari setiap kegiatan usaha koperasi, disini anggota koperasi sebagai konsumen bahkan pelanggan dari kegiatan usaha koperasi. Dalam berpartisipasi terhadap koperasinya dalam bidang jasa koperasi, dengan cara anggota sering menggunakan berbagai jasa atau unit usaha yang disediakan oleh koperasinya.
Dari jenisnya termasuk jenis Koperasi fungsional dimana anggotanya mempunyai kesamaan profesi dan kepentingan yaitu sebagai petani kelapa sawit. Koperasi Unit Desa (KUD) Mandiri Mojopahit Jaya bergerak diberbagai jenis bidang usaha antara lain: (1) Toserba, (2) Unit pengadaan pupuk, (3) Unit simpan pinjam, (4) Unit jasa transportasi.
Koperasi Unit Desa (KUD) Mandiri Mojopahit Jaya merupakan koperasi mandiri yang berkedudukan di desa sari galuh, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Koperasi ini resmi terdaftar dan mendapat pengesahan dari kantor wilayah Departemen Koperasi dan PKK Provinsi Riau dengan berbadan hukum No. 1482/BH/XIII tanggal 07 April 1990 dan telah mendapat surat keputusan menteri Koperasi Republik Indonesia dengan Nomor 529/KEP/M/II/1993 bulan Februari 1993 dari nama KUD “MOJOPAHIT JAYA” menjadi KUD Mandiri “Mojopahit Jaya”. Koperasi ini didirikan dengan tujuan untuk membantu masyarakat petani yang ada di wilayah koperasi tersebut dalam memenuhi kebutuhannya. KUD ini telah membuka unit usaha yang seesuai dengan kebutuhan masyarakat yakni unit usaha simpan-pinjam, usaha pengadaan pupuk, usaha jasa angkutan, dan usaha penjualan minuman ringan.
Koperasi Unit Desa (KUD) Mandiri Mojopahit Jaya mempunyai jumlah anggota sebanyak 665 orang yang terbagi dalam 33 kelompok. Lamanya berdiri serta dengan anggota yang banyak dan penghargaan yang diperoleh merupakan daya tarik peneliti untuk melakukan penelitian tentang Analisis Kinerja Koperasi Unit Desa (KUD) Mandiri Mojopahit Jaya di Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Karena maju mundurnya koperasi tidak terlepas dari kepengurusan dan kinerja anggota koperasi tersebut.
1.2. Perumusan Masalah
Kinerja anggota koperasi sangatlah perlu dalam perkembangan suatu koperasi, maka salah satu cara untuk mensukseskan koperasi perlu adanya kinerja anggota dan peran serta anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu berdasarkan pemasalahan diatas, maka penulis merumuskan permasalahan dan untuk mengetahui serta menjawab permasalahan ini maka diperlukan sebuah penelitian tentang tingkat kinerja anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Mandiri Mojopahit Jaya. Maka penulis tertarik mengangkat permasalahan ini dalam sebuah penelitian yang berjudul “ Analisis Kinerja Koperasi Unit Desa (KUD) Mandiri Mojopahit Jasa di Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar “.
1.3. Tujuan dan Manfaat
Sesuai dengan permasalahan yang diteliti, maka tujuan yang yang akan dicapai dalam penelitian ini adalah :
a. Mengetahui tingkat partisipasi anggota terhadap Koperasi Unit Desa (KUD) Mandiri Mojopahit Jaya di Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
b. Mengetahui permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Mandiri Mojopahit Jaya di Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
c. Mengetahui perkembangan KUD secara umum.
Adapun manfaat yang ingin diperoleh dari hasil penelitian ini adalah Diharapkan dapat digunakan KUD Mandiri Mojopahit Jaya sebagai bahan masukan dalam mengelola koperasi dengan lebih baik lagi. Penelitian ini juga diharapkan dapat dijadikan sebagai sumber pemikiran baru dan sebagai bahan informasi bagi pihak yang terkait atau pihak yang membutuhkan dalam menentukan langkah kebijaksanaan untuk membina koperasi dan mengembangkan usaha selanjutnya. Bagi penulis adalah untuk mengaplikasikan teori yang selama ini telah didapat dibangku perkuliahan.
1.1. Latar Belakang
Peran penting sektor pertanian dalam pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional tidak diragukan lagi, hal ini tidak terlepas dari peran koperasi. Di sektor ekonomi Indonesia koperasi merupakan salah satu pilar ekonomi Nasional yang diharapkan dapat berkembang sebagai badan usaha yang sehat dan kuat. Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan lembaga yang terdekat dan sangat penting karena lembaga ini bermanfaat sekali dalam membantu kehidupan perekonomian pedesaan. Koperasi merupakan lembaga ekonomi yang dapat membantu petani untuk meningkatkan kesejahteraannya. Pendapatan petani di pedesaan dapat ditingkatkan salah satunya yaitu dengan mendirikan koperasi.
Demikian pula peranan koperasi dalam kehidupan perekonomian yang penuh persaingan diharapkan akan semakin meningkat. Dengan berkembangnya usaha kegiatan koperasi, maka menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Bangun perusahaan yang sesuai dengan pernyataan tersebut adalah koperasi.
Koperasi merupakan perwujudan konsep demokrasi yang ideal, yang harus dilakukan secara bersama-sama melalui fasilitasi dan pengembangan koperasi, usaha kecil, menengah yang mencakup permodalan, pemasaran, pengembangan teknologi, produksi, dan pengolahan serta pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia. Untuk memberdayakan koperasi agar dapat menjawab tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada sebagai akibat dari krisis yang terjadi.
Ada komitmen, partisipasi, dan upaya proaktif dari anggota, pengelola dan pengurus koperasi itu sendiri untuk mengembangkan potensi dan sumber daya yang dimilikinya untuk ikut serta mengatasi krisis yang terjadi, yang antara lain upaya-upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional .
Untuk dapat menjawab tantangan dan memanfaatkan peluang tersebut, proses pendirian, seluk beluk kelembagaan dan pengelolaan koperasi perlu terus diinformasikan kepada masyarakat luas. Untuk mengaktualisasikan komitmen tersebut, pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi. Sebagai wadah pengembangan usaha ekonomi rakyat, koperasi diharapkan dapat menjadi pilar utama peningkatan kesehjateraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.
Pembangunan koperasi sebagai wadah kegiatan rakyat, diarahkan agar memiliki kemampuan sebagai badan usaha yang efisien serta menjadi gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan mandiri serta mampu mensejahterakan ekonomi anggotanya. Pembangunan koperasi akan membantu dalam mendorong masyarakat pedesaan untuk mengembang kewirausahaannya. Selain itu, keberhasilan sebuah Koperasi Unit Desa (KUD) juga akan mendorong dalam pemerataan kesempatan kerja dan meningkatnya produktifitas penduduk di daerah tersebut (Departemen Koperasi, 1995).
Koperasi dituntut mempunyai kemampuan dalan mengolah hasil pertanian yang diharapkan dapat memperlancar distribusi dan dapat meningkatkan pendapatan petani. Dengan terbuktinya upaya-upaya koperasi dalam meningkatkan pendapatan di daerah serta juga melibatkan lembaga ekonomi di pedesaan. Untuk mencapai tujuan koperasi perlu diperkokoh manajeman dari KUD tersebut. Sehingga benar-benar menjadi wadah utama kegiatan ekonomi, serta dapat sebagai sarana utama dan menjadi satu-satunya organisasi ditingkat pedesaan (Swasono, 1983).
Usaha-usaha yang dilakukan koperasi haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Karena untuk kepentingan anggota sendiri, sudah barang tentu komoditas atau barang yang dijual mestinya barang yang berkualitas baik dan bukan palsu atau yang timbangannya tidak sesuai. Koperasi harus mampu menunjang ekonomi anggotanya, bukannya malah mematikannya.
Untuk mampu menjalankan usaha-usaha seperti yang disebutkan diatas, koperasi haruslah menjalankan mekanisme sebagai berikut :
1. Keanggotaan terbuka dan sukarela;
2. Pengelolaan dilakukan secara terbuka;
3. Satu orang satu suara sebagai cerminan demokrasi;
4. Pembatasan bunga atas modal;
5. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan kontribusi dan transaksi anggota ke koperasi;
6. Pendidikan anggota dilakukan terus menerus, dan;
7. Membangun jaringan antar koperasi.
Penjabaran dari tujuan koperasi tersebut agar tiap koperasi mempunyai tujuan tersendiri yang tercantum dalam anggaran dasar masing-masing. Maka tujuan koperasi ini dirumuskan berdasarkan kepentingan dan kebutuhan anggotanya dan sesuai dengan bidang usaha koperasi. Tujuan koperasi yang tercantum dalam anggaran dasar kemudian dijabarkan lagi dalam tujuan-tujuan jangka pendek (1 tahun). Tujuan jangka pendek ini biasanya dirumuskan dalam bentuk rencana-rencana yang meliputi rencana kerja maupun rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi. Rencana-rencana itu disusun dalam rapat anggota. Rapat anggota koperasi minimal diadakan satu tahun sekali sehingga disebut Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dalam RAT selain rencana-rencana untuk tahun berikutnya juga mengesahkan pertanggungjawaban pengurus atas pelaksanaan rencana-rencana tahun sebelumnya.
Tujuan koperasi pada umumnya adalah untuk mensejahterakan anggotanya. Oleh karena itu semua keputusan yang dihasilkan dalam RAT harus didasarkan pada kepentingan anggota dan mendapat persetujuan dari anggota. Laporan pertanggung jawaban pengurus atas pelaksanaan rencana koperasi tahun sebelumnya juga harus mendapat persetujuan dari anggota agar laporan bisa dianggap sah.
Kinerja anggota sangatlah perlu dalam perkembangan suatu koperasi. Partisipasi anggota meliputi berbagai bidang, yaitu partisipasi dalam demokrasi ekonomi koperasi, modal dan dalam penggunaan jasa usaha koperasi. Bidang demokrasi ekonomi koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan pengambilan keputusan yang diselenggarakan melalui rapat-rapat anggota maupun diluar rapat anggota. Bidang modal koperasi, anggota koperasi aktif turut serta menanggung beban modal koperasi, hal itu bisa dilakukan dengan membayar simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Bidang jasa usaha koperasi, anggota sebagai pengguna dari setiap kegiatan usaha koperasi, disini anggota koperasi sebagai konsumen bahkan pelanggan dari kegiatan usaha koperasi. Dalam berpartisipasi terhadap koperasinya dalam bidang jasa koperasi, dengan cara anggota sering menggunakan berbagai jasa atau unit usaha yang disediakan oleh koperasinya.
Dari jenisnya termasuk jenis Koperasi fungsional dimana anggotanya mempunyai kesamaan profesi dan kepentingan yaitu sebagai petani kelapa sawit. Koperasi Unit Desa (KUD) Mandiri Mojopahit Jaya bergerak diberbagai jenis bidang usaha antara lain: (1) Toserba, (2) Unit pengadaan pupuk, (3) Unit simpan pinjam, (4) Unit jasa transportasi.
Koperasi Unit Desa (KUD) Mandiri Mojopahit Jaya merupakan koperasi mandiri yang berkedudukan di desa sari galuh, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Koperasi ini resmi terdaftar dan mendapat pengesahan dari kantor wilayah Departemen Koperasi dan PKK Provinsi Riau dengan berbadan hukum No. 1482/BH/XIII tanggal 07 April 1990 dan telah mendapat surat keputusan menteri Koperasi Republik Indonesia dengan Nomor 529/KEP/M/II/1993 bulan Februari 1993 dari nama KUD “MOJOPAHIT JAYA” menjadi KUD Mandiri “Mojopahit Jaya”. Koperasi ini didirikan dengan tujuan untuk membantu masyarakat petani yang ada di wilayah koperasi tersebut dalam memenuhi kebutuhannya. KUD ini telah membuka unit usaha yang seesuai dengan kebutuhan masyarakat yakni unit usaha simpan-pinjam, usaha pengadaan pupuk, usaha jasa angkutan, dan usaha penjualan minuman ringan.
Koperasi Unit Desa (KUD) Mandiri Mojopahit Jaya mempunyai jumlah anggota sebanyak 665 orang yang terbagi dalam 33 kelompok. Lamanya berdiri serta dengan anggota yang banyak dan penghargaan yang diperoleh merupakan daya tarik peneliti untuk melakukan penelitian tentang Analisis Kinerja Koperasi Unit Desa (KUD) Mandiri Mojopahit Jaya di Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Karena maju mundurnya koperasi tidak terlepas dari kepengurusan dan kinerja anggota koperasi tersebut.
1.2. Perumusan Masalah
Kinerja anggota koperasi sangatlah perlu dalam perkembangan suatu koperasi, maka salah satu cara untuk mensukseskan koperasi perlu adanya kinerja anggota dan peran serta anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu berdasarkan pemasalahan diatas, maka penulis merumuskan permasalahan dan untuk mengetahui serta menjawab permasalahan ini maka diperlukan sebuah penelitian tentang tingkat kinerja anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Mandiri Mojopahit Jaya. Maka penulis tertarik mengangkat permasalahan ini dalam sebuah penelitian yang berjudul “ Analisis Kinerja Koperasi Unit Desa (KUD) Mandiri Mojopahit Jasa di Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar “.
1.3. Tujuan dan Manfaat
Sesuai dengan permasalahan yang diteliti, maka tujuan yang yang akan dicapai dalam penelitian ini adalah :
a. Mengetahui tingkat partisipasi anggota terhadap Koperasi Unit Desa (KUD) Mandiri Mojopahit Jaya di Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
b. Mengetahui permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Mandiri Mojopahit Jaya di Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
c. Mengetahui perkembangan KUD secara umum.
Adapun manfaat yang ingin diperoleh dari hasil penelitian ini adalah Diharapkan dapat digunakan KUD Mandiri Mojopahit Jaya sebagai bahan masukan dalam mengelola koperasi dengan lebih baik lagi. Penelitian ini juga diharapkan dapat dijadikan sebagai sumber pemikiran baru dan sebagai bahan informasi bagi pihak yang terkait atau pihak yang membutuhkan dalam menentukan langkah kebijaksanaan untuk membina koperasi dan mengembangkan usaha selanjutnya. Bagi penulis adalah untuk mengaplikasikan teori yang selama ini telah didapat dibangku perkuliahan.
Sabtu, 26 Maret 2011
pengawetan air
I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Teknologi Pengawetan Air merupakan jawaban yang tepat untuk mengatasi masalah, mudah, hemat biaya, hemat tenaga dan ramah lingkungan, teknologi ini juga hemat dalam penggunaan air Teknologi pengawetan air bekerja berdasarkan dua prinsip, yaitu:
1) sistem resirkulasi air dengan aerasi,
2) manipulasi salinitas dan kesadahan air.
Prinsip pertama ditujukan untuk meningkatkan oksigen, mengurangi CO2, NH3, dan limbah organik. Sedangkan prinsip kedua untuk menambah garam-garam Na, CI, K dan Ca yang berkurang karena digunakan . Dengan kedua pronsip ini, kualitas air akan tetap baik untuk kehidupan dan air tidak perlu diganti dalam waktu 2-3 bulan, kecuali bila dianggap perlu. Sistem ini cocok untuk digunakan pada budidaya ikan secara intensif terutama didaerah dengan lahan dan air terbatas. Sudah kita ketahui bersama bahwa masalah lingkungan timbul sebagai akibat dari ulah manusia itu sendiri . Manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam akan menimbulkan perubahan terhadap ekosistem yang akan mempengaruhi kelestarian sumber daya alam itu sendiri. Pemanfaatan sumber daya alam yang melebihi ambang batas daya dukung lahan dan tanpa memperhatikan aspek kelestariannya akan mendorong terjadinya erosi dan longsor, seperti yang banyak terjadi sekarang ini. Akibat dari keadaan tersebut menyebabkan terjadinya degradasi lahan, pendangkalan sungai , dan terganggunya sistem hidrologi Daerah Aliran Sungai (DAS).
Menurut FAO masalah lingkungan di negara-negara berkembang sebagian besar disebabkan karena eksploitasi lahan yang berlebihan, perluasan penanaman dan penggundulan hutan (Reyntjes, Coen et.al. 1999). Bersamaan dengan meningkatnya jumlah penduduk dan industrialisasi, permasalahan penggunaan lahan sudah umum terjadi . Pemikiran secara intuitif dalam penggunaan lahan sudah sejak lama dilakukan , tetapi penggunaan secara lebih efisien dan dengan perencanaan baru terwujud jelas setelah perang dunia I ( Sandy, 1980).
Sebagai sumber daya alam, air mempunyai multi fungsi sangat penting bagi kehidupan. Tajuk air yang banyak dan berlapis-lapis yang ada di sungai maupun rawa akan sangat membantu untuk menahan energi potensial air hujan yang jatuh sehingga aliran air tidak terlalu besar , hal ini akan mengurangi kerusakan tanah , baik erosi percikan maupun erosi alur. Kondisi ini akan membantu kesuburan tanah dan penyerapan air tanah. Yang berguna dan bermanfaat bagi makhluk hidup di dunia. Upaya melindungi sumber air, saat ini mendapatkan perhatian yang cukup serius dari pemerintah. Hal ini berangkat dari kesadaran masyarakat dan pemerintah bahwa sumber air sebagai unsur lingkungan yang vital merupakan salah satu.
1.2. Permasalahan
Masalah-masalah yang timbul dalam hal ini yaitu Melihat Konsekuensi yang terjadi setelah melakukan pengawetan air dan bagaimana cara mengatasi nya? Apa permasalahan yang dihadapi dalam pengolahan dan pengawetan air ? Bagaimana Upaya pengolahan dan pengawetan air ? Bagaimana pengaruh pengawetan air terhadap masyarakat ?
1.3. Tujuan dan Manfaat
Adapun tujuan dari pengawetan air yaitu:
• Untuk mengetahui bagaimana teknik dan cara pengolahan dan pengawetan
air yang ideal sekaligus implementasinya;
• Untuk mengetahui berbagai permasalahan yang dihadapi dalam
pengolahan dan pengawetan air;
• Untuk mengetahui strategi dan upaya dalam mengatasi permasalahan dalam
pengolahan dan pengawetan air;
Sedangkan manfaat yang ingin diperoleh dari laporan makalah ini adalah Diharapkan dapat dijadikan sebagai sumber pemikiran baru dan sebagai bahan informasi bagi saya sendiri terutama dan pihak yang terkait atau pihak yang membutuhkan, selanjutnya Bagi saya adalah untuk mengaplikasikan teori yang selama ini telah didapat dibangku perkuliahan.
II. HASIL PEMBAHASAN
2.1. Pengawetan Air
Sebagai sumber daya alam, air mempunyai multi fungsi sangat penting bagi kehidupan. Tajuk air yang banyak dan berlapis-lapis yang ada di sungai maupun rawa akan sangat membantu untuk menahan energi potensial air hujan yang jatuh sehingga aliran air tidak terlalu besar , hal ini akan mengurangi kerusakan tanah , baik erosi percikan maupun erosi alur. Kondisi ini akan membantu kesuburan tanah dan penyerapan air tanah. Yang berguna dan bermanfaat bagi makhluk hidup di dunia.
Penetapan daerah sumber air bertujuan agar:
1. Fungsi sumber air tidak tergantung oleh aktivitas yang berkembang di sekitarnya;
2. Daya rusak air pada sumber air dan lingkungannya dapat dibatasi dan dikendalikan;
3. Kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber air dapat
memberikan hasil secara optimal, sekaligus menjaga kelestarian fisik dan
kelangsunganfungsisumberair;
4. Pembangunan dan/atau bangunan di pinggir sumber air wajib memerhatikan kaidah-
kaidah ketertiban, keamanan, keserasian, kebersihan dan keindahan daerah sempadan
sumber air;
5. Para penghuni dan/atau pemanfaat bangunan serta lahan di pinggir sumber air, wajib
Berperan aktif dalam memelihara kelestarian sumber air.
Ruang lingkup pengaturan daerah sumber air yang dikelola oleh pemerintah daerah, meliputi penetapan garis sempadan, pengaturan bangunan di pinggir garis sempadan, pembinaan dan pengawasan, penataan dan pemanfaatan daerah sempadan. Dalam hal pengelolaan daerah sempadan sumber air tersebut, pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya. Sedangkan dalam hal penataan dan pemanfaatannya dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Penataan daerah sempadan sumber air harus memerhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bebas dari bangunan permanen, semipermanen dan permukiman;
2. Bebas pembuangan sampah, limbah padat dan limbah cair yang berbahaya
terhadaplingkungan;
3. Seoptimal mungkin digunakan untuk jalur hijau;
4. Tidak mengganggu kelangsungan daya dukung, daya tampung, dan fungsi
sumber air.
2.2. Alat dan Bahan
Alat dan bahan yang digunakan untuk pengawetan air yaitu:
• 5 bh akuarium, masing-masing berukuran 60 cm X 35 cm X 40 cm.
• 1 bh pipa sedimentasi 0 1/2 inchi.
• 1 bh pipa suplai air 0 3/4 inchi.
• 1 bh pompa (power head) 8 watt.
• 2 bh bak filter, masing-masing berisi ijuk, arang dan zeolit.
2.3. Cara Kerja
1. Air yang berisi limbah organik (sisa pakan dan kotoran ikan) dialirkan ke bak
pengendapan. Dalam bak, partikel organik yang berukuran besar dan tidak terlarut
akan mengendap akibat adanya perlambatan air. Endapan 60 cm, 40 cm, 35 cm, ini
akan dibuang secara teratur melalui saluran pembuangan yang ada didasar bak.
2. Sementara limbah berukuran kecil yang tidak mengendap akan diteruskan
ke bak filter I. Dalam bak filter ini, air bergerak dari bawah keatas. Kemudian lapisan
ijuk akan menyaring limbah padat, sedangkan lapisan arang dan zeolit akan mengikat
kation ammonia. Proses ini diulang pada bak filter II, sehingga air yang keluar menjadi
bersih dan bebas dari zat beracun.
3. Pada akhir proses, air yang telah benar-benar bersih dialirkan kembali oleh pompa ke
dalam akuarium.
2.4. Penyimpanan dan Pengawetan Sampel Air
Mengingat analisa air buangan limbah dari industri MIGAS up stream dan down stream cukup frequent, kali ini artikel kimia akan mengambil topik tentang penyimpanan sample air :
2.4.1. Penyimpanan Sampel
Penyimpanan sampel adalah kegiatan yang sering tidak dapat dihindari dalam operasi suatu lab termasuk status lab yang beroperasi sebagai penunjang dalam operasi MIGAS. Hal ini terutama berlaku jika lokasi sampling jauh dari lab, atau jika beban kerja lab berlebihan sehingga sample terpaksa menunggu giliran untuk dianalisis.
Secara umum dikatakan bahwa penyimpanan sampel hendaknya dilakukan sesingkat mungkin, pada kondisi yang meminimumkan degradasi sampel. Bagaimana pelaksanaan praktisnya?
Panduan teknis umum menyarankan bahwa sampel air disimpan di tempat gelap pada temperatur di antara titik beku dan 10 oC. Disarankan pula untuk mulai mendinginkan sampel dalam lemari es dalam waktu tidak melebihi 6 jam dari saat sampling. Tentunya jangan lupakan pula pelabelan dan dokumentasi sampel. Seluruh usaha kita akan sia-sia jika kita mengukur sampel yang salah!
Salah satu resiko yang kita hadapi dalam menyimpan sampel adalah kerusakan (atau perubahan karakteristik) sampel dengan berjalannya waktu. Pertanyaan yang layak kita ajukan adalah: apakah sampel perlu diawetkan? Pengawetan pada dasarnya adalah usaha penundaan kerusakan/degradasi sampel melalui penambahan zat-zat tertentu yang menghambat laju kerusakan sample.
Ada Rekomendasi mengenai perlu tidaknya pengawetan tersedia di sumber-sumber pustaka. Kebutuhan pengawetan bergantung pada parameter kualitas air yang akan diukur, serta karakteristik air itu sendiri. Berikut adalah cuplikan panduan cara penyimpanan dan pengawetan dari salah satu sumber literatur :
Parameter uji : COD
Wadah penyimpanan : PET, gelas;
Bahan pengawet : H2SO4 hingga pH 1.5-2.0;
Lama penyimpanan : 7 hari (tanpa pengawet) 30 hari (dengan. pengawet).
Parameter uji : pH
Wadah penyimpanan : PET, gelas;
Bahan pengawet :
Lama penyimpanan : 14 hari.
Parameter uji : Merkuri (Hg)
Wadah penyimpanan : gelas, teflon dengan tutup berlapis plastik
Bahan pengawet : 1-2 mL HNO3 per 250 mL sampel + minimum 0.5 mL
K2Cr2O7 sampai berwarna kuning;
Lama penyimpanan : 7 hari.
Parameter uji : Minyak (oil & grease)
Wadah penyimpanan : gelas dengan tutup berlapis teflon / plastik
Bahan pengawet :
Lama penyimpanan : 7 hari.
Parameter uji : TSS (total suspended solids)
Wadah penyimpanan : PET, gelas
Bahan pengawe :
Lama penyimpanan : 14 hari.
Parameter uji : Kekeruhan (turbiditas)
Wadah penyimpanan : PET, gelas
Bahan pengawet :
Lama penyimpanan : 48 jam.
Parameter uji: Chromium hexavalent
Wadah penyimpanan : gelas, teflon dengan tutup berlapis plastik
Bahan pengawet :
Lama penyimpanan : 5 hari .
III. DAFTAR PUSTAKA
Arsyad, S. 1980. Pengawetan Tanah dan Air. Departemen Ilmu Tanah. IPB>
Bogor.
Adimihardja, A. 2002. Teknologi Pengelolaan Lahan Kering Menuju Pertanian
Produktif dan Ramah Lingkungan. Pusat Penelitian dan
Pengembangan Tanah dan Agroklimat. Departemen Pertanian.
Djaenudin. 1994. Kesesuaian Lahan Untuk Tanaman Pertanian dan Tanaman
Kehutanan. Laporan Teknis. Pusat Penelitian Tanah dan Agroklimat.
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 2003. Pedoman Umum Pelaksanaan
Pendayagunaan Sumberdaya Kawasan Transmigrasi. Ditjen
Pemberdayaan Sumberdaya Kawasan Transmigrasi. Jakarta.
Departemen Pertanian. 2006. Peraturan Menteri Pertanian Tentang Pedoman
Umum Budidaya Pertanian Pada Lahan Pegunungan. Badan
Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Jakarta.
Kodoatie, R.J. 2005. Pengelolaan Sumberdaya Air Terpadu. Andi Offset.
Yogyakarta.
Mubyarto, 1985. Pengantar Ekonomi Pertanian. Lembaga Penelitian, Pendidikan
dan Pengembangan Ekonomi dan Sosial. Jakarta.
Sosrodarsono, S. 1983 . Hidrologi Untuk Pengairan. Pradnya. Paramita. Jakarta.
Sitorus, S. 2004. Evaluasi Sumberdaya Lahan. Tarsito. Bandung.
1.1. Latar Belakang
Teknologi Pengawetan Air merupakan jawaban yang tepat untuk mengatasi masalah, mudah, hemat biaya, hemat tenaga dan ramah lingkungan, teknologi ini juga hemat dalam penggunaan air Teknologi pengawetan air bekerja berdasarkan dua prinsip, yaitu:
1) sistem resirkulasi air dengan aerasi,
2) manipulasi salinitas dan kesadahan air.
Prinsip pertama ditujukan untuk meningkatkan oksigen, mengurangi CO2, NH3, dan limbah organik. Sedangkan prinsip kedua untuk menambah garam-garam Na, CI, K dan Ca yang berkurang karena digunakan . Dengan kedua pronsip ini, kualitas air akan tetap baik untuk kehidupan dan air tidak perlu diganti dalam waktu 2-3 bulan, kecuali bila dianggap perlu. Sistem ini cocok untuk digunakan pada budidaya ikan secara intensif terutama didaerah dengan lahan dan air terbatas. Sudah kita ketahui bersama bahwa masalah lingkungan timbul sebagai akibat dari ulah manusia itu sendiri . Manusia dalam memanfaatkan sumber daya alam akan menimbulkan perubahan terhadap ekosistem yang akan mempengaruhi kelestarian sumber daya alam itu sendiri. Pemanfaatan sumber daya alam yang melebihi ambang batas daya dukung lahan dan tanpa memperhatikan aspek kelestariannya akan mendorong terjadinya erosi dan longsor, seperti yang banyak terjadi sekarang ini. Akibat dari keadaan tersebut menyebabkan terjadinya degradasi lahan, pendangkalan sungai , dan terganggunya sistem hidrologi Daerah Aliran Sungai (DAS).
Menurut FAO masalah lingkungan di negara-negara berkembang sebagian besar disebabkan karena eksploitasi lahan yang berlebihan, perluasan penanaman dan penggundulan hutan (Reyntjes, Coen et.al. 1999). Bersamaan dengan meningkatnya jumlah penduduk dan industrialisasi, permasalahan penggunaan lahan sudah umum terjadi . Pemikiran secara intuitif dalam penggunaan lahan sudah sejak lama dilakukan , tetapi penggunaan secara lebih efisien dan dengan perencanaan baru terwujud jelas setelah perang dunia I ( Sandy, 1980).
Sebagai sumber daya alam, air mempunyai multi fungsi sangat penting bagi kehidupan. Tajuk air yang banyak dan berlapis-lapis yang ada di sungai maupun rawa akan sangat membantu untuk menahan energi potensial air hujan yang jatuh sehingga aliran air tidak terlalu besar , hal ini akan mengurangi kerusakan tanah , baik erosi percikan maupun erosi alur. Kondisi ini akan membantu kesuburan tanah dan penyerapan air tanah. Yang berguna dan bermanfaat bagi makhluk hidup di dunia. Upaya melindungi sumber air, saat ini mendapatkan perhatian yang cukup serius dari pemerintah. Hal ini berangkat dari kesadaran masyarakat dan pemerintah bahwa sumber air sebagai unsur lingkungan yang vital merupakan salah satu.
1.2. Permasalahan
Masalah-masalah yang timbul dalam hal ini yaitu Melihat Konsekuensi yang terjadi setelah melakukan pengawetan air dan bagaimana cara mengatasi nya? Apa permasalahan yang dihadapi dalam pengolahan dan pengawetan air ? Bagaimana Upaya pengolahan dan pengawetan air ? Bagaimana pengaruh pengawetan air terhadap masyarakat ?
1.3. Tujuan dan Manfaat
Adapun tujuan dari pengawetan air yaitu:
• Untuk mengetahui bagaimana teknik dan cara pengolahan dan pengawetan
air yang ideal sekaligus implementasinya;
• Untuk mengetahui berbagai permasalahan yang dihadapi dalam
pengolahan dan pengawetan air;
• Untuk mengetahui strategi dan upaya dalam mengatasi permasalahan dalam
pengolahan dan pengawetan air;
Sedangkan manfaat yang ingin diperoleh dari laporan makalah ini adalah Diharapkan dapat dijadikan sebagai sumber pemikiran baru dan sebagai bahan informasi bagi saya sendiri terutama dan pihak yang terkait atau pihak yang membutuhkan, selanjutnya Bagi saya adalah untuk mengaplikasikan teori yang selama ini telah didapat dibangku perkuliahan.
II. HASIL PEMBAHASAN
2.1. Pengawetan Air
Sebagai sumber daya alam, air mempunyai multi fungsi sangat penting bagi kehidupan. Tajuk air yang banyak dan berlapis-lapis yang ada di sungai maupun rawa akan sangat membantu untuk menahan energi potensial air hujan yang jatuh sehingga aliran air tidak terlalu besar , hal ini akan mengurangi kerusakan tanah , baik erosi percikan maupun erosi alur. Kondisi ini akan membantu kesuburan tanah dan penyerapan air tanah. Yang berguna dan bermanfaat bagi makhluk hidup di dunia.
Penetapan daerah sumber air bertujuan agar:
1. Fungsi sumber air tidak tergantung oleh aktivitas yang berkembang di sekitarnya;
2. Daya rusak air pada sumber air dan lingkungannya dapat dibatasi dan dikendalikan;
3. Kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber air dapat
memberikan hasil secara optimal, sekaligus menjaga kelestarian fisik dan
kelangsunganfungsisumberair;
4. Pembangunan dan/atau bangunan di pinggir sumber air wajib memerhatikan kaidah-
kaidah ketertiban, keamanan, keserasian, kebersihan dan keindahan daerah sempadan
sumber air;
5. Para penghuni dan/atau pemanfaat bangunan serta lahan di pinggir sumber air, wajib
Berperan aktif dalam memelihara kelestarian sumber air.
Ruang lingkup pengaturan daerah sumber air yang dikelola oleh pemerintah daerah, meliputi penetapan garis sempadan, pengaturan bangunan di pinggir garis sempadan, pembinaan dan pengawasan, penataan dan pemanfaatan daerah sempadan. Dalam hal pengelolaan daerah sempadan sumber air tersebut, pemerintah daerah dapat bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya. Sedangkan dalam hal penataan dan pemanfaatannya dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Penataan daerah sempadan sumber air harus memerhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bebas dari bangunan permanen, semipermanen dan permukiman;
2. Bebas pembuangan sampah, limbah padat dan limbah cair yang berbahaya
terhadaplingkungan;
3. Seoptimal mungkin digunakan untuk jalur hijau;
4. Tidak mengganggu kelangsungan daya dukung, daya tampung, dan fungsi
sumber air.
2.2. Alat dan Bahan
Alat dan bahan yang digunakan untuk pengawetan air yaitu:
• 5 bh akuarium, masing-masing berukuran 60 cm X 35 cm X 40 cm.
• 1 bh pipa sedimentasi 0 1/2 inchi.
• 1 bh pipa suplai air 0 3/4 inchi.
• 1 bh pompa (power head) 8 watt.
• 2 bh bak filter, masing-masing berisi ijuk, arang dan zeolit.
2.3. Cara Kerja
1. Air yang berisi limbah organik (sisa pakan dan kotoran ikan) dialirkan ke bak
pengendapan. Dalam bak, partikel organik yang berukuran besar dan tidak terlarut
akan mengendap akibat adanya perlambatan air. Endapan 60 cm, 40 cm, 35 cm, ini
akan dibuang secara teratur melalui saluran pembuangan yang ada didasar bak.
2. Sementara limbah berukuran kecil yang tidak mengendap akan diteruskan
ke bak filter I. Dalam bak filter ini, air bergerak dari bawah keatas. Kemudian lapisan
ijuk akan menyaring limbah padat, sedangkan lapisan arang dan zeolit akan mengikat
kation ammonia. Proses ini diulang pada bak filter II, sehingga air yang keluar menjadi
bersih dan bebas dari zat beracun.
3. Pada akhir proses, air yang telah benar-benar bersih dialirkan kembali oleh pompa ke
dalam akuarium.
2.4. Penyimpanan dan Pengawetan Sampel Air
Mengingat analisa air buangan limbah dari industri MIGAS up stream dan down stream cukup frequent, kali ini artikel kimia akan mengambil topik tentang penyimpanan sample air :
2.4.1. Penyimpanan Sampel
Penyimpanan sampel adalah kegiatan yang sering tidak dapat dihindari dalam operasi suatu lab termasuk status lab yang beroperasi sebagai penunjang dalam operasi MIGAS. Hal ini terutama berlaku jika lokasi sampling jauh dari lab, atau jika beban kerja lab berlebihan sehingga sample terpaksa menunggu giliran untuk dianalisis.
Secara umum dikatakan bahwa penyimpanan sampel hendaknya dilakukan sesingkat mungkin, pada kondisi yang meminimumkan degradasi sampel. Bagaimana pelaksanaan praktisnya?
Panduan teknis umum menyarankan bahwa sampel air disimpan di tempat gelap pada temperatur di antara titik beku dan 10 oC. Disarankan pula untuk mulai mendinginkan sampel dalam lemari es dalam waktu tidak melebihi 6 jam dari saat sampling. Tentunya jangan lupakan pula pelabelan dan dokumentasi sampel. Seluruh usaha kita akan sia-sia jika kita mengukur sampel yang salah!
Salah satu resiko yang kita hadapi dalam menyimpan sampel adalah kerusakan (atau perubahan karakteristik) sampel dengan berjalannya waktu. Pertanyaan yang layak kita ajukan adalah: apakah sampel perlu diawetkan? Pengawetan pada dasarnya adalah usaha penundaan kerusakan/degradasi sampel melalui penambahan zat-zat tertentu yang menghambat laju kerusakan sample.
Ada Rekomendasi mengenai perlu tidaknya pengawetan tersedia di sumber-sumber pustaka. Kebutuhan pengawetan bergantung pada parameter kualitas air yang akan diukur, serta karakteristik air itu sendiri. Berikut adalah cuplikan panduan cara penyimpanan dan pengawetan dari salah satu sumber literatur :
Parameter uji : COD
Wadah penyimpanan : PET, gelas;
Bahan pengawet : H2SO4 hingga pH 1.5-2.0;
Lama penyimpanan : 7 hari (tanpa pengawet) 30 hari (dengan. pengawet).
Parameter uji : pH
Wadah penyimpanan : PET, gelas;
Bahan pengawet :
Lama penyimpanan : 14 hari.
Parameter uji : Merkuri (Hg)
Wadah penyimpanan : gelas, teflon dengan tutup berlapis plastik
Bahan pengawet : 1-2 mL HNO3 per 250 mL sampel + minimum 0.5 mL
K2Cr2O7 sampai berwarna kuning;
Lama penyimpanan : 7 hari.
Parameter uji : Minyak (oil & grease)
Wadah penyimpanan : gelas dengan tutup berlapis teflon / plastik
Bahan pengawet :
Lama penyimpanan : 7 hari.
Parameter uji : TSS (total suspended solids)
Wadah penyimpanan : PET, gelas
Bahan pengawe :
Lama penyimpanan : 14 hari.
Parameter uji : Kekeruhan (turbiditas)
Wadah penyimpanan : PET, gelas
Bahan pengawet :
Lama penyimpanan : 48 jam.
Parameter uji: Chromium hexavalent
Wadah penyimpanan : gelas, teflon dengan tutup berlapis plastik
Bahan pengawet :
Lama penyimpanan : 5 hari .
III. DAFTAR PUSTAKA
Arsyad, S. 1980. Pengawetan Tanah dan Air. Departemen Ilmu Tanah. IPB>
Bogor.
Adimihardja, A. 2002. Teknologi Pengelolaan Lahan Kering Menuju Pertanian
Produktif dan Ramah Lingkungan. Pusat Penelitian dan
Pengembangan Tanah dan Agroklimat. Departemen Pertanian.
Djaenudin. 1994. Kesesuaian Lahan Untuk Tanaman Pertanian dan Tanaman
Kehutanan. Laporan Teknis. Pusat Penelitian Tanah dan Agroklimat.
Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 2003. Pedoman Umum Pelaksanaan
Pendayagunaan Sumberdaya Kawasan Transmigrasi. Ditjen
Pemberdayaan Sumberdaya Kawasan Transmigrasi. Jakarta.
Departemen Pertanian. 2006. Peraturan Menteri Pertanian Tentang Pedoman
Umum Budidaya Pertanian Pada Lahan Pegunungan. Badan
Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Jakarta.
Kodoatie, R.J. 2005. Pengelolaan Sumberdaya Air Terpadu. Andi Offset.
Yogyakarta.
Mubyarto, 1985. Pengantar Ekonomi Pertanian. Lembaga Penelitian, Pendidikan
dan Pengembangan Ekonomi dan Sosial. Jakarta.
Sosrodarsono, S. 1983 . Hidrologi Untuk Pengairan. Pradnya. Paramita. Jakarta.
Sitorus, S. 2004. Evaluasi Sumberdaya Lahan. Tarsito. Bandung.
Langganan:
Postingan (Atom)