Jumat, 01 April 2011

analisis kinerja koperasi

I.PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang
Peran penting sektor pertanian dalam pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional tidak diragukan lagi, hal ini tidak terlepas dari peran koperasi. Di sektor ekonomi Indonesia koperasi merupakan salah satu pilar ekonomi Nasional yang diharapkan dapat berkembang sebagai badan usaha yang sehat dan kuat. Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan lembaga yang terdekat dan sangat penting karena lembaga ini bermanfaat sekali dalam membantu kehidupan perekonomian pedesaan. Koperasi merupakan lembaga ekonomi yang dapat membantu petani untuk meningkatkan kesejahteraannya. Pendapatan petani di pedesaan dapat ditingkatkan salah satunya yaitu dengan mendirikan koperasi.
Demikian pula peranan koperasi dalam kehidupan perekonomian yang penuh persaingan diharapkan akan semakin meningkat. Dengan berkembangnya usaha kegiatan koperasi, maka menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Bangun perusahaan yang sesuai dengan pernyataan tersebut adalah koperasi.
Koperasi merupakan perwujudan konsep demokrasi yang ideal, yang harus dilakukan secara bersama-sama melalui fasilitasi dan pengembangan koperasi, usaha kecil, menengah yang mencakup permodalan, pemasaran, pengembangan teknologi, produksi, dan pengolahan serta pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia. Untuk memberdayakan koperasi agar dapat menjawab tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada sebagai akibat dari krisis yang terjadi.
Ada komitmen, partisipasi, dan upaya proaktif dari anggota, pengelola dan pengurus koperasi itu sendiri untuk mengembangkan potensi dan sumber daya yang dimilikinya untuk ikut serta mengatasi krisis yang terjadi, yang antara lain upaya-upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional .
Untuk dapat menjawab tantangan dan memanfaatkan peluang tersebut, proses pendirian, seluk beluk kelembagaan dan pengelolaan koperasi perlu terus diinformasikan kepada masyarakat luas. Untuk mengaktualisasikan komitmen tersebut, pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengembangkan usaha melalui wadah koperasi. Sebagai wadah pengembangan usaha ekonomi rakyat, koperasi diharapkan dapat menjadi pilar utama peningkatan kesehjateraan anggota dan sekaligus menumbuhkan semangat kehidupan demokrasi ekonomi dalam masyarakat.
Pembangunan koperasi sebagai wadah kegiatan rakyat, diarahkan agar memiliki kemampuan sebagai badan usaha yang efisien serta menjadi gerakan ekonomi rakyat yang tangguh dan mandiri serta mampu mensejahterakan ekonomi anggotanya. Pembangunan koperasi akan membantu dalam mendorong masyarakat pedesaan untuk mengembang kewirausahaannya. Selain itu, keberhasilan sebuah Koperasi Unit Desa (KUD) juga akan mendorong dalam pemerataan kesempatan kerja dan meningkatnya produktifitas penduduk di daerah tersebut (Departemen Koperasi, 1995).
Koperasi dituntut mempunyai kemampuan dalan mengolah hasil pertanian yang diharapkan dapat memperlancar distribusi dan dapat meningkatkan pendapatan petani. Dengan terbuktinya upaya-upaya koperasi dalam meningkatkan pendapatan di daerah serta juga melibatkan lembaga ekonomi di pedesaan. Untuk mencapai tujuan koperasi perlu diperkokoh manajeman dari KUD tersebut. Sehingga benar-benar menjadi wadah utama kegiatan ekonomi, serta dapat sebagai sarana utama dan menjadi satu-satunya organisasi ditingkat pedesaan (Swasono, 1983).
Usaha-usaha yang dilakukan koperasi haruslah sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan ekonomi anggotanya. Karena untuk kepentingan anggota sendiri, sudah barang tentu komoditas atau barang yang dijual mestinya barang yang berkualitas baik dan bukan palsu atau yang timbangannya tidak sesuai. Koperasi harus mampu menunjang ekonomi anggotanya, bukannya malah mematikannya.
Untuk mampu menjalankan usaha-usaha seperti yang disebutkan diatas, koperasi haruslah menjalankan mekanisme sebagai berikut :
1. Keanggotaan terbuka dan sukarela;
2. Pengelolaan dilakukan secara terbuka;
3. Satu orang satu suara sebagai cerminan demokrasi;
4. Pembatasan bunga atas modal;
5. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan kontribusi dan transaksi anggota ke koperasi;
6. Pendidikan anggota dilakukan terus menerus, dan;
7. Membangun jaringan antar koperasi.
Penjabaran dari tujuan koperasi tersebut agar tiap koperasi mempunyai tujuan tersendiri yang tercantum dalam anggaran dasar masing-masing. Maka tujuan koperasi ini dirumuskan berdasarkan kepentingan dan kebutuhan anggotanya dan sesuai dengan bidang usaha koperasi. Tujuan koperasi yang tercantum dalam anggaran dasar kemudian dijabarkan lagi dalam tujuan-tujuan jangka pendek (1 tahun). Tujuan jangka pendek ini biasanya dirumuskan dalam bentuk rencana-rencana yang meliputi rencana kerja maupun rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi. Rencana-rencana itu disusun dalam rapat anggota. Rapat anggota koperasi minimal diadakan satu tahun sekali sehingga disebut Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dalam RAT selain rencana-rencana untuk tahun berikutnya juga mengesahkan pertanggungjawaban pengurus atas pelaksanaan rencana-rencana tahun sebelumnya.
Tujuan koperasi pada umumnya adalah untuk mensejahterakan anggotanya. Oleh karena itu semua keputusan yang dihasilkan dalam RAT harus didasarkan pada kepentingan anggota dan mendapat persetujuan dari anggota. Laporan pertanggung jawaban pengurus atas pelaksanaan rencana koperasi tahun sebelumnya juga harus mendapat persetujuan dari anggota agar laporan bisa dianggap sah.
Kinerja anggota sangatlah perlu dalam perkembangan suatu koperasi. Partisipasi anggota meliputi berbagai bidang, yaitu partisipasi dalam demokrasi ekonomi koperasi, modal dan dalam penggunaan jasa usaha koperasi. Bidang demokrasi ekonomi koperasi, anggota berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan pengambilan keputusan yang diselenggarakan melalui rapat-rapat anggota maupun diluar rapat anggota. Bidang modal koperasi, anggota koperasi aktif turut serta menanggung beban modal koperasi, hal itu bisa dilakukan dengan membayar simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Bidang jasa usaha koperasi, anggota sebagai pengguna dari setiap kegiatan usaha koperasi, disini anggota koperasi sebagai konsumen bahkan pelanggan dari kegiatan usaha koperasi. Dalam berpartisipasi terhadap koperasinya dalam bidang jasa koperasi, dengan cara anggota sering menggunakan berbagai jasa atau unit usaha yang disediakan oleh koperasinya.
Dari jenisnya termasuk jenis Koperasi fungsional dimana anggotanya mempunyai kesamaan profesi dan kepentingan yaitu sebagai petani kelapa sawit. Koperasi Unit Desa (KUD) Mandiri Mojopahit Jaya bergerak diberbagai jenis bidang usaha antara lain: (1) Toserba, (2) Unit pengadaan pupuk, (3) Unit simpan pinjam, (4) Unit jasa transportasi.
Koperasi Unit Desa (KUD) Mandiri Mojopahit Jaya merupakan koperasi mandiri yang berkedudukan di desa sari galuh, Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Koperasi ini resmi terdaftar dan mendapat pengesahan dari kantor wilayah Departemen Koperasi dan PKK Provinsi Riau dengan berbadan hukum No. 1482/BH/XIII tanggal 07 April 1990 dan telah mendapat surat keputusan menteri Koperasi Republik Indonesia dengan Nomor 529/KEP/M/II/1993 bulan Februari 1993 dari nama KUD “MOJOPAHIT JAYA” menjadi KUD Mandiri “Mojopahit Jaya”. Koperasi ini didirikan dengan tujuan untuk membantu masyarakat petani yang ada di wilayah koperasi tersebut dalam memenuhi kebutuhannya. KUD ini telah membuka unit usaha yang seesuai dengan kebutuhan masyarakat yakni unit usaha simpan-pinjam, usaha pengadaan pupuk, usaha jasa angkutan, dan usaha penjualan minuman ringan.
Koperasi Unit Desa (KUD) Mandiri Mojopahit Jaya mempunyai jumlah anggota sebanyak 665 orang yang terbagi dalam 33 kelompok. Lamanya berdiri serta dengan anggota yang banyak dan penghargaan yang diperoleh merupakan daya tarik peneliti untuk melakukan penelitian tentang Analisis Kinerja Koperasi Unit Desa (KUD) Mandiri Mojopahit Jaya di Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Karena maju mundurnya koperasi tidak terlepas dari kepengurusan dan kinerja anggota koperasi tersebut.

1.2. Perumusan Masalah
Kinerja anggota koperasi sangatlah perlu dalam perkembangan suatu koperasi, maka salah satu cara untuk mensukseskan koperasi perlu adanya kinerja anggota dan peran serta anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu berdasarkan pemasalahan diatas, maka penulis merumuskan permasalahan dan untuk mengetahui serta menjawab permasalahan ini maka diperlukan sebuah penelitian tentang tingkat kinerja anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Mandiri Mojopahit Jaya. Maka penulis tertarik mengangkat permasalahan ini dalam sebuah penelitian yang berjudul “ Analisis Kinerja Koperasi Unit Desa (KUD) Mandiri Mojopahit Jasa di Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar “.


1.3. Tujuan dan Manfaat
Sesuai dengan permasalahan yang diteliti, maka tujuan yang yang akan dicapai dalam penelitian ini adalah :
a. Mengetahui tingkat partisipasi anggota terhadap Koperasi Unit Desa (KUD) Mandiri Mojopahit Jaya di Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
b. Mengetahui permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi Unit Desa (KUD) Mandiri Mojopahit Jaya di Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.
c. Mengetahui perkembangan KUD secara umum.

Adapun manfaat yang ingin diperoleh dari hasil penelitian ini adalah Diharapkan dapat digunakan KUD Mandiri Mojopahit Jaya sebagai bahan masukan dalam mengelola koperasi dengan lebih baik lagi. Penelitian ini juga diharapkan dapat dijadikan sebagai sumber pemikiran baru dan sebagai bahan informasi bagi pihak yang terkait atau pihak yang membutuhkan dalam menentukan langkah kebijaksanaan untuk membina koperasi dan mengembangkan usaha selanjutnya. Bagi penulis adalah untuk mengaplikasikan teori yang selama ini telah didapat dibangku perkuliahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar